SINGGALANG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyebutkan, Pak Hakim yang sudah dibacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Ya begitu. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Senin, 8 Juli 2024.Saat ditanya apakah Polda Jabar akan mencari Pegi Setiawan yang lain, Nurhadi menjawab akan melakukan koordinasi dengan penyidik.
"Nantinya kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang akan menentukannya. Secepatnya," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location