SINGGALANG - Pegi Setiawan berhasil lolos dari tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praeradilan yang diajukan oleh pihak Pegi.
Lantas, Pegi pun kini telah bebas dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin, 8 Juli 2024.
Meski begitu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyebutkan, polisi bisa saja kembali menjerat Pegi jika menemukan alat bukti baru.
"Polisi juga perlu mencari alat bukti dan tersangka lain dalam kasus tersebut. Sementara Pegi juga disebut memiliki hak untuk meminta ganti rugi atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 10 Juli 2024.
Fickar menyebutkan, ganti rugi itu bisa berupa materil, maupun immateril melalui gugatan perdata.Sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan preradilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim lantas menilai tidak ditemukan bukti apapun bahwa Pegi sebagai tersangka melainkan juga adanya pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan sesuai peraturan hukum pidana. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location