SINGGALANG - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan siap meminta ganti rugi senilai Rp175 juta kepada Polda Jawa Barat (Jabar).
Tuntutan ganti rugi ini disampaikan Tim Kuasa Hukum pada Selasa, 9 Juli 2024.
Pegi Setiawan yang sebelumnya disebut sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon kini dibebaskan setelah Pengadilan Negara (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan atas status tersangka.
Lantas, apa alasan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengajukan ganti rugi senilai Rp175 juta?
Anggota Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan pra peradilan.
Toni merinci, pertama dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi. Tak hanya itu kini Pegi ini juga kehilangan pekerjaan setelah ditahan Polda Jabar sejak 21 Mei 2024."Kita menuntut Polda Jawa Barat agar membayar ganti kerugian terhadap Pegi Setiawan baik secara materii maupun immateril. Selama ditahan Pegi kan gak bekerja otomatis kehilangan penghasilannya," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 10 Juli 2024.
Toni menjelaskan, kerugian Pegi karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang.
"Keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location