Hari Ini, 12 TPS di Mentawai Gelar PSU DPD Susulan

×

Hari Ini, 12 TPS di Mentawai Gelar PSU DPD Susulan

Bagikan berita
Hari Ini, 12 TPS di Mentawai Gelar PSU DPD Susulan
Hari Ini, 12 TPS di Mentawai Gelar PSU DPD Susulan

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan, pada Minggu, 14 Juli 2024.

Hal ini disebabkan kapal pembawa logistik PSU DPD RI untuk sejumlah TPS di Kepulauan Mentawai sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil ditemukan pada pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan keterangan tim pengangkut logistik yang berada di kapal, mereka terpaksa berlindung di Dusun Mapinang (Desa Bulasat) pada malam sebelumnya karena kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa KPU Mentawai diminta segera mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PSU susulan dengan cara memerintahkan seluruh PPK, PPS, dan KPPS di Desa Sinakak untuk mendatangi setiap rumah pemilih dan menyampaikan informasi perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan.

"PSU susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan akan dilaksanakan besok. Sementara untuk 6 TPS di Desa Bulasat di Kecamatan Pagai Selatan yang awalnya diinformasikan bahwa logistik PSU belum sampai, ternyata informasi tersebut keliru. Pemungutan Suara di 6 TPS di Desa Bulasat sudah terlaksana sebagaimana mestinya, namun informasi baru diterima pihak KPU Mentawai malam ini sekitar pukul 23.30 WIB karena sulitnya akses komunikasi," tambahnya.

Ory menjelaskan bahwa penetapan PSU susulan ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang pemungutan suara pada pemilu 2024 yang berbunyi, "Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan." (R)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini