Waspada! OJK Peringatkan Bahaya Jebakan Pinjol, Ancam Pidana Nasabah Galbay

×

Waspada! OJK Peringatkan Bahaya Jebakan Pinjol, Ancam Pidana Nasabah Galbay

Bagikan berita
Ilustrasi jebakan pinjol. (Foto: Fintech ID)
Ilustrasi jebakan pinjol. (Foto: Fintech ID)

Nasabah malu didatangin DC ke rumah, malu karena nanti tetangga tahu, bagaimana orang di rumah tahu, bagaimana keluarga, atau kerabat terdekat tahu.

Ini menjadi aib bagi sebagian nasabah tetapi bagi sebagian orang juga yang cuek-cuek saja. Hal ini didasari oleh privilage yang menjadi salah satu kelebihan mereka.

Harusnya Anda juga mencontoh mereka saat Anda posisi belum ada uangnya bukan berarti tidak bertanggung jawab untuk tidak membayar. Tetapi memang kondisinya masih belum ada uangnya.

Ikuti aturan OJK

Solusinya adalah ikutin saja Undang-undang, aturan yang berlaku kalau orang gagal bayar, telat bayar, kena denda, kena bunga.

Wajar ditagih-tagih jikapun ada pelanggaran seperti penyebaran data pribadi, ancaman-ancaman kekerasan, dan lain sebagainya.

Berani melapor

Itu harus berani untuk melaporkan, dan melawannya. Jangan diam saja karena kalau didiamin kadang juga ngelunjak.

Intinya, Anda ikutin saja segala prosedur. Tidak usah takut jika memang tidak ada duitnya. Galbay saja dulu utuk sementara waktu.

Terpenting Anda mengikuti prosedur, saat galbay pinjol pasti kena denda, bunga, dan juga utang juga terus bertambah. Itu alah satu kerugian yang didapt karena gagal bayar.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini