10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

×

10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Bagikan berita
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

PADANG - Sepuluh pelanggar Perda disidang tipiring di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (18/7/24).

Sidang tipiring tersebut di pimpin langsung Hakim Acep Sopian Sauri.

Plh Kasat Pol PP, Saraman mengatakan, mereka yang melanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mereka yang disidang tipiring ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyrakat merupakan PKL yang berjualan di atas Fasilitas Umum (fasum) maupun kafe yang menyalahi izin di berbagai tempat kawasan wilayah kota padang," Ujar Saraman.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, PLH Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman Di Kota Padang dapat tercapai.

Saraman Plh Kasat Satpol PP menambahkan, Jajarannya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah kota Padang.

"Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang, kita akan selalu melakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," tutupnya.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini