Biasanya pinjol legal OJK itu tidak akan berani sebar data, kirim foto KTP dengan menjelek-jelekan nasabah ke semua kontak HP debitur.
Data Anda dijadikan sebagai galang donasi, dikatain kabur lalu foto Anda dicomot dari media sosial. Kemudian disebarkan informasi yang aneh-aneh.
Namun, pinjol legal OJK tidak akan senekat itu melakukan hal seperti itu. Rata-rata hanya ancaman saja untuk menakuti nasabah agar segera melunasi utang pinjol.
So, Anda cuma digertak akan disebar data padahal faktanya tidak akan terjadi seperti itu.
Nasabah yang pernah menjadi korban pinjol Akulaku, Shopee pasti akan lebih paham berhadapan dengan DC pinjaman online tersebut.
Namun jika Anda sudah memasukkan kontak darurat berarti telah menyetujui bahwa kondar tersebut bersedia untuk dihubungi saat Anda tidak bisa dihubungi, atau dalam keadaan darurat.
DC akan menghubungi kontak darurat Anda tergantung berapa lama Anda tidak bisa dihubungi saat tidak merespon mereka.Sebaiknya Anda menguat mental untuk sesekali merespons panggilan WhatsApp dari DC tetapi jangan terlalu sering. Tujuannya agar Debt Collector tidak menghubungi kontak darurat yang didaftarkan.
Tetapi masalah sebar data di pinjol legal OJK biasanya tidak akan terjadi. Karena yang berani senekat itu adalah pinjaman online ilegal.
Jikapun pinjol legal OJK berani sebar data kemungkinan tidak akan sampai mempermalukan debitur karena akan mendapatkan sanksi dari lembaga keuangan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol