Penjual Sabu Ditangkap Polres Agam

×

Penjual Sabu Ditangkap Polres Agam

Bagikan berita
Penjual Sabu Ditangkap Polres Agam
Penjual Sabu Ditangkap Polres Agam

AGAM - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Dalam penangkapan itu sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan alat hisabnya diamankan.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah menyebutkan, pelaku berinisial MSH (32), warga Perumnas Talago Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dia ditangkap pada Jum’at pagi (19/7) sekira pukul 02.00 wib, di sebuah pondok kebun jagung milik warga Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung.

“Sepertinya pelaku ini hendak transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu di lokasi itu, namun rencana jahatnya tersebut batal karena keburu ditangkap petugas," ucap Aleyxi.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini