SINGGALANG - Gokil! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin 2 pinjaman online (pinjol) legal. Nasabah gagal bayar (galbay) merapat.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 2 pinjol dicabut izinnya oleh OJK.
Nah, pinjol apa saja kah itu? Ini tentu menjadi kabar baik bagi nasabah yang sedang galbay.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID. berjudul "Gokil!! Sah OJK Resmi Cabut Izin 2 Pinjol Legal Ini, Yang Galbay Segera Merapat" pada Rabu, 24 Juli 2024.
Nasabah galbay harus tahu bahwa 2 pinjol ini sudah dicabut izinnya oleh OJK. Sehingga saat ini pinjaman online tersebut tidak leluasa dalam proses penagihan.
Adapun 2 pinjol tersebut adalah PT Akur Dana Abadi atau yang biasa dikenal dengan Jembatan Emas, dan PT Semangat Gotong Royong atau kerap dikenal sebutan Dhanapala.Seperti diketahui, Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pasalnya, pinjol tersebut belum bisa mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum, dan pemenuhan jumlah direksi.
Sebab, OJK telah menetapkan sejumlah syarat terhadap pinjol agar bisa beroperasi, dan mempunyai izin resmi. Salah satunya adalah jumlah minimum ekuitas Rp2,5 miliar per Januari 2024.
Dengan ketentuan itu, ada sebagian pinjol yang bisa mencapai target tersebut. Ada pula yang tidak tercapai.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID