Gokil! OJK Resmi Cabut Izin 2 Pinjol Legal Ini, Nasabah Galbay Merapat

×

Gokil! OJK Resmi Cabut Izin 2 Pinjol Legal Ini, Nasabah Galbay Merapat

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol bangkrut.
Ilustrasi pinjol bangkrut.

Jika pinjol tersebut tidak bisa memenuhi syarat minimum ekuitas maka akan dicabut izinnya oleh OJK.

Selain itu, OJK juga tengah menggodok persyaratan pinjol. Kemudian, OJK membatasi pinjol melakukan operasiol yang ugal-ugalan.

Masyarakat yang gagal bayar saat ada DC yang memaksa, dan menagih dengan sedemikian cara agar nasabah segera mengembalikan uang pinjol dengan cash.

Seperti contohnya, pinjol tersebut tidak memiliki modal besar. Lalu mereka buka peminjaman yang akhirnya bertujuan untuk mengeruk bunga, denda dari nasabah galbay.

Hal tersebut dilakukan pinjol untuk mengejar cash flow agar tetap stabil. Bagaimana tidak, aplikasi tersebut meminjamkan orang uang namun setelah itu uangnya tidak dikembalikan.

Alhasil pinjol tersebut melakukan tindakan yang melanggar hukum apalagi ini pinjaman online legal pasti sudah diawasi oleh OJK.

Salah satu dengan nilai minimum ekuitas atau minimum modal, atau saldo.

Mereka tersebut tidak akan goyang karena cash flow-nya karena mempunyai permodalan yang cukup besar, dan itu harus dipenuhi.

Kendati demikian, pinjol yang sudah dicabut izinnya pasti tetap berusaha untuk mendapat izin operasi usaha kembali dari OJK.

Nah, bagi Anda yang mendapat menawarkan pinjaman dari pinjol yang mengatasnamakan Jembatan Emas dan Dhanapala perlu hati-hati.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini