10 Aturan Baru Pinjol Tahun 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

×

10 Aturan Baru Pinjol Tahun 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

Bagikan berita
Ilustrasi aturan pinjol. (Foto YouTube Singgih B Maulana)
Ilustrasi aturan pinjol. (Foto YouTube Singgih B Maulana)

SINGGALANG - 10 aturan baru pinjol (pinjaman online) tahun 2024 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah yang sedang gagal bayar (galbay) wajib tahu hal ini.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aturan terbaru pinjol di tahun 2024.

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Singgih B Maulana berjudul "Stop Bayar Pinjol! Ini adalah Sepuluh Aturan Terbaru Pinjol di Tahun 2024" pada Rabu, 24 Juli 2024.

Diingatkan kepada nasabah jangan pernah sekali-kali melakukan sesuatu yang ilegal terhadap diri Anda untuk membayar utang pinjol.

Jika Anda belum mampu galbaykan saja untuk sementara waktu. Sudah saatnya Anda sekarang semangat, jalani usaha, jalani ibadah, tetap berdoa sama Allah agar bisa sukses di masa depan, dan melunasi semua uutang di pinjol.

Lantas, apa saja 10 aturan baru untuk pinjol di Indonesia?

1. Bunga 0,3%

Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk memberikan bunga di atas 0,3%.

Jika saat ini ada pinjol legal yang memberikan Anda bunga di atas 0,3% maka wajib galbay karena mereka sudah melanggar aturan dari pemerintah.

Penetapan penurunan suku bunga pinjaman pinjol ini diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit November 2023 lalu.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Singgih B Maulana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini