Kejari Agam Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

×

Kejari Agam Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

Bagikan berita
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi, SH dan lainnya saat jumpa pers kasus korupsi pembangunan gedung layanan Perpustakaan Kabupaten Agam di kantor kejaksaan setempat, Senin (29/7). (foto: Mursyidi)
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi, SH dan lainnya saat jumpa pers kasus korupsi pembangunan gedung layanan Perpustakaan Kabupaten Agam di kantor kejaksaan setempat, Senin (29/7). (foto: Mursyidi)

Lubuk Basung, Singgalang -Kejari Agam kembali menahan seorang tersangka AA, pelaksana pekerjaan pembangunan gedung layanan Perpustakaan Kabupaten Agam, Senin (29/7).

Yang bersangkutan merupakan tersangka kedua setelah Direktur PT Ranah Katialo A, ditahan Kejaksaan Negeri Agam, Senin (22/7) lalu dari tiga orang yang ditetapkan Kejari Agam menjadi tersangka dalam kasus korupsi Rp 419 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap tersangka karena sudah cukup bukti untuk menahan yang bersangkutan setelah sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Penahanan dilakukan setelah dilakukan penilaian tim ahli teknik sipil yang menyatakan hasil volume pekerjaan tidak sesuai dengan sebenarnya, baik dari segi kuantitas dan kualitasnya, serta hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat," katanya.

Saat jumpa pers, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, yang juga didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi, SH, Kasi Intel Heri Antoni, SH, dan Kasubsi Pidsus Satya.

"Tersangka AA ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2024 mendatang," katanya.

Kronologi kasus ini, berawal pada tahun 2021 Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam memperoleh anggaran untuk pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan pagu dana sebesar Rp9.499.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah dilaksanakan proses pelelangan didapatkan PT. Rana Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang pada kegiatan pembangunan gedung tersebut, dengan nilai kontrak Rp7.815.340.173.

Setelah dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan, terjadi perubahan jumlah dana, sehingga jumlah dana mencapai Rp8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender.

"Pekerjaan terhitung dimulai 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021. Karena addendum, terjadi penambahan waktu selama 20 hari kalender, sehingga waktu penyelesaian pekerjaan diperpanjang sehingga jadi 260 hari kalender, yang berakhir pada tanggal 10 Desember 2021," katanya.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini