Hasil penyidikan tim penyidik, terindikasi adanya penyimpangan, gedung tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek yang telah diatur dalam dokumen kontrak dan perubahannya, baik kuantitas maupun kualitas.
"Ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya yang berakibat kerugian Negara sebesar Rp419.941.057,90," katanya.
Perhitungan ini berdasarkan laporan kerugian Negara dari BPKP Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024, tanggal 21 Juni 20224. Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup tim penyidik berkesimpulan.
Didasarkan hasil penyidikan tersebut, tersangka 'AA’ diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu pihaknya juga telah memanggil saat ini tersangka A, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), namun tidak hadir."Meski demikian pihaknya juga akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (210)
Editor : MELDA RIANI