Lubuk Basung – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di tepi Danau Bawah, Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu (12/1) dini hari.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Herwin, mengatakan bahwa pelaku berinisial RH (46), warga Bukik Bunian, Kecamatan Lubuk Basung, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu hasil penjualan narkoba.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim berhasil menemukan pelaku di lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di jok sepeda motor milik pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan sabu-sabu hingga lima gram per hari," jelas Kapolres.Ia menambahkan, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan dan bekerja sendirian. Namun, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Semoga penangkapan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah kami," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (*)
Editor : Eriandi