Makin Kacau, Galbay Pinjol Nasabah Bisa Dipenjara? Awas Jangan Lakukan Ini

×

Makin Kacau, Galbay Pinjol Nasabah Bisa Dipenjara? Awas Jangan Lakukan Ini

Bagikan berita
Ilustrasi galbay pinjol. (Foto: Medy Brawny)
Ilustrasi galbay pinjol. (Foto: Medy Brawny)

SINGGALANG - Saat ini bagi Anda yang gagal bayar bisa dipenjara? Loh kok bisa? Hal ini bisa saja terjadi jika Anda nekat memalsukan data-data di pinjaman online (pinjol).

Maka dari itu, hati-hati bagi Anda yang sekarang sedang galbay pinjol. Jangan nekat berbuat hal yang memicu Anda dipidana.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait masalah risiko gagal bayar utang di pinjaman online.

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "SAH.. Berlaku !! Akibat Galbay Pinjol Nasabah Bisa Dipenjara, Awas Jangan Lakukan ini !!" pada Selasa, 30 Juli 2024.

Lantas, apakah bisa masuk penjara jika tidak bisa membayar pinjol tepat waktu?

Tidak akan bisa karena utang piutang masuk hukum perdata, dan tidak bisa dipenjara, dan dipidana.

Nasabah tidak bisa dipenjara jika Anda mengalami gagal bayar pinjol.

Kendati demikian, jika ada pemalsuan data itu bisa dipenjara.

Pemalsuan dokumen karena gagal bayar pinjaman siapa saja yang sengaja memasukkan data pribadi termasuk dokumen resmi seperti KTP, atau NPWP ini bisa dikenakan hukum pidana penjara selama 6 tahun, dan denda hingga Rp6 miliar.

So, jika Anda gagal bayar di pinjaman online. Kemudian Anda memalsukan data pribadi maka bisa dipenjara. Anda akan berurusan dengan jerat hukum.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini