Makin Kacau, Galbay Pinjol Nasabah Bisa Dipenjara? Awas Jangan Lakukan Ini

×

Makin Kacau, Galbay Pinjol Nasabah Bisa Dipenjara? Awas Jangan Lakukan Ini

Bagikan berita
Ilustrasi galbay pinjol. (Foto: Medy Brawny)
Ilustrasi galbay pinjol. (Foto: Medy Brawny)

Tetapi jika Anda minjol di pinjaman ilegal tidak akan menjadi masalah. Mau pakai data KTP palsu, NPWP palsu itu tidak masalah karena mereka belum berizin OJK.

Jika di pinjol legal Anda melakukan hal serupa akan sangat bahaya. Jangan sampai melanggar hukum karena hanya demi bisa meloloskan pencairan utang pinjol penjara menanti.

Oleh karena itu, jangan pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan cara Anda mencoba memasukan KTP, NPWP membobol pinjol legal OJK.

Kesimpulannya, meskipun ada Undang-undang baru yang mengatur perlindungan data pribadi, dan mengancam sanksi berat bagi orang-orang yang memalsukan data.

Namun hal ini tidak berarti bahwa orang yang gagal bayar pinjaman online akan masuk penjara.

Kendati demikian, Anda jangan main-main dengan melegalkan segala cara agar data Anda di-Acc pihak pinjol. Sebab, suatu saat nanti bisa saja pinjol melaporkan nasabah yang memakai data-data palsu.

Sehingga Anda berurusan dengan masalah hukum. Maka itu, tidak usah nekat, atau memasukkan data pribadi palsu.

Intinya, tidak perlu nekat untuk demi meloloskan pinjaman online karena hal itu membahayakan diri sendiri, dan orang lain.

Selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, dan pastikan membaca persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.

Jika data-data Anda real tidak usah takut jika ada Debt Collector pinjol yang mengancam Anda jika terjadi gagal bayar.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini