SINGGALANG - Jika saat ini Anda masih ketakutan sama bunga pinjol (pinjaman online) maka Anda wajib simak artikel berikut ini.
Tujuan dimaksud agar ke depannya otak, dan pikiran Anda tidak pusing, dan stres mikirin bunga, dan denda di pinjol.
Melansir dari YouTube Singgih B Maulana "Sistem Bungan dan Denda di Pinjol yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Melalukan Galbay" pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Bahwa saat ini sistem bunga di pinjol legal OJK itu melarang melebihi 0,3%, dan melarang pinjol bagi nasabah yang galbay membayar bunga di atas
100%.
Contohnya, Anda pinjam uang Rp1 juta di pinjol. Lalu Anda galbay maka di utang akan menjadi Rp2 juta.Jika Anda menemukan pinjol seperti ini utang hanya Rp1 juta malah membayar Rp2 juta. Berati sudah melanggar aturan dari OJK.
Maka itu, Anda wajib galbay kalau ada pinjol yang seperti itu. Jangan mau dirugikan oleh pinjaman online. Karena bunga yang ditetapkan hanya 0,3%.
Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Penetapan bunga ini tertuang dalam rilis Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Editor : RC 014Sumber : YouTube Singgih B Maulana