Ingat! Jangan Asal Galbay Pinjol Jika Tak Ingin Kena Pasal Berlapis dan Hukum Pidana

×

Ingat! Jangan Asal Galbay Pinjol Jika Tak Ingin Kena Pasal Berlapis dan Hukum Pidana

Bagikan berita
Ilustrasi galbay pinjol.
Ilustrasi galbay pinjol.

SINGGALANG - Anda yang sedang gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) bisa dikenakan pasal berlapis. Lantas, bagaimana cara menghindarinya?

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas nih terkait risiko galbay pinjol.

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Jangan Asal Galbay Pinjol !! Kalo Gak Mau Kena Pasal Berlapis & Berurusan Hukum Pidana " pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Biasanya Debt Collector (DC) pinjol tersebut memiliki berbagai cara untuk menekan nasabah agar dapat membayar hutangnya.

Namun perlu diingat bahwa ada pasar-pasar berlapis yang dikenakan kepada nasabah gagal bayar pinjol.

Nah, pasal tersebut mengarah kepada nasabah yang dituding sudah melakukan penipuan online karena melarikan dana perusahaan, atau penggelapan.

Nasabah akan diancam seperti itu oleh DC pinjol. Mereka sengaja memanfaatkan pasal pidana tersebut sebagai strategi untuk menakut-nakuti debitur.

Padahal sejatinya pinjaman online, atau utang piutang hanya bergelut dalam ranah perdata bukan pidana.

Hukum Galbay Pinjol

Berdasarkan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa nasabah yang galbay atau tidak mampu membayar tunggakan utang pada pinjol tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini