Hal ini diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Pasal 372 mengandung makna perbuat pengambilalihan atau mempergunakan barang milik orang lain dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan orang lain.
Sementara pada pasal 378 menjelaskan perbuatan sengaja yang melawan hukum dengan membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada orang lain.
Lalu, bagaimana solusinya jika mendapat ancaman dari DC pinjol?
1. Jangan takut
Anda tidak perlu takut, daan cari informasi yang lebih tepat. Intinya jangan mudah terintimidasi dengan ancaman pasal berlapis.
Sebaiknya Anda tetap fokus mencari penghasilan halal untuk bayar utang, dan bebas dari jeratan pinjaman utang online.2. Sesuaikan kemampuan
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah saat Anda mengambil pinjaman online harus memperhitungkan kemampuan untuk membayar secara tepat waktu.
Karena jika Anda telat membayar pinjaman online, atau gagal bayar maka ini akan berpotensi masuk ke jalur hukum.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol