PADANG - Yefri Heriani telah purna tugas, tuntaskan masa tugas lima tahun periode 2019-2024 sebagai Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.
Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar kini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs), Asisten Muda II, Adel Wahidi.
Rahmadian Novert, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan membenarkan hal tersebut.
Transisi periodesasi tengah berjalan ditubuh Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Per 1 Agustus 2024 kemarin, Ibu Yefri Heriani telah menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun, 2019-2024.
Sebagai gantinya, di perwakilan telah menerima Surat Perintah Tugas Nomor 1146/KP.07.01/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024, Pimpinan Ombudsman RI melalui Ketua Ombudsman Bapak Mohammad Najih telah menunjuk Asisten Muda II Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, sebagai Pejabat Sementara.
Rahmadian Novert menambahkan, Adel Wahidi bukan orang baru dalam jabatan Kepala Perwakilan, pada periode 2017-2019, Adel Wahidi juga dipercaya untuk menjadi pejabat sementara, saat ditinggal Pak Yunafri, yang juga habis masa jabatan dulu.Adel Wahidi, selaku pejabat sementara yang ditunjuk mengatakan periodesasi semacam ini sangat biasa di tumbuh lembaga.
Mewakili teman-teman Insan Ombudsman Sumatera Barat, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Ibu Yefri Heriani.
Beliau telah membersamai kami selama lima tahun, tentu banyak praktik baik yang telah beliau tularkan untuk kami pertahan.
Adel mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pimpinan Ombudsman di Jakarta dengan amanah ini.
Editor : Bambang Sulistyo