Hati-hati Jika Terjadi Seperti Ini, Galbay Pinjol Jadi Berbahaya Kalau Begini

×

Hati-hati Jika Terjadi Seperti Ini, Galbay Pinjol Jadi Berbahaya Kalau Begini

Bagikan berita
Ilustrasi galbay pinjol. (Foto: YouTube Kocheng Hoki)
Ilustrasi galbay pinjol. (Foto: YouTube Kocheng Hoki)

SINGGALANG -Hati-hati jika Anda dipaksa untuk membayar tagihan oleh Debt Collector (DC) saat galbay pinjol. Pasalnya, hal tersebut sudah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam video kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait gagal bayar di pinjaman online.

Melansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Hati-hati dengan yang seperti iniGalbay pinjol jadi berbahaya kalau begini | Indodana, EasyCash, Rucep" pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Ada salah satu komentar di akun TikTok Kocheng Hoki. Ia bertanya "Permisi Bang mau nanya untuk pinjol Singa ID ya daerah Tanjung Pinang Riau apakah sudah ada DC-nya dan apakah ada telepon ke kantor mohon jawabannya Bang".

Menjawab pertanyaan itu, narator mengatakan, bahwa Singa ID masih pinjol legal. Pinjaman online ini sudah memiliki Debt Collector tetapi masih random.

"Hanya di area Jabodetabek saja. Itu pun enggak banyak DC-nya. So, kalau di Tanjung Pinang itu udah pasti DC enggak ada," katanya.

Maka dari itu, narator menyarankan agar debitur tidak perlu takut, dan over thinking.

"Kalau belum ada uang, galbay jangan dipaksakan. Jangan cari dana talangan, jangan gali lubang tutup lubang," katanya.

Jika Lazada, menurut narator, Lazada PayLater itu juga sudah DC tetapi jumlahnya masih terbatas alias random. Masih sekitaran area Jabodetabek.

Pertanyaan selanjutnya "Kak saya jatuh tempo dikenakan denda Rp2.500 setiap harinya tapi pengalaman saya setiap telat bayar 1 hari dikenakan denda Rp2.500 perak dihitung sejak tanggal jatuh tempo dikali telat ke depannya".

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini