SINGGALANG - 654 aplikasi pinjol ilegal per Agustus 2024 yang tidak perlu lagi dibayar, silakan galbay serentak daripada Anda makin boncos ditagih pihak pinjaman online.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas aplikasi pinjol ilegal, dan sekaligus dihanguskan situsnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari YouTube Jamal Official Vlog, Selasa, 13 Agustus 2024, bagi Anda yang masih terlilit utang di beberapa pinjol ilegal tidak usah dibayar karena aplikasinya sudah tidak ada, dan sudah disikat habis oleh OJK.
OJK terus bergerak cepat menggulung sindikat sindikat dari pinjol ilegal tersebut yang begitu marak.
Pinjol ilegal menggunakan modus dengan cara-cara yang tidak pantas, dan tidak sepatutnya dilaksanakan, atau dilakukan oleh seseorang yang beroperasi di bidang pembiayaan, atau mengucurkan dana ke masyarakat yaitu dengan cara-cara jebakan.
Misalkan, dengan cara mengirimkan WhatsApp, atau SMS yang berisi link. Tautan link itu apabila Anda klik akan langsung masuk ke situs pinjol ilegal.Lalu, mereka akan menyerap semua data Anda baik itu nomor HP, dan data-data lainnya yang ada di handphone. Termasuk galeri ponsel Anda.
Maka dari itu, Anda harus berhati-hati, dan waspada dari pinjjol. Jangan asal klik link ataupun tautan yang disebarkan oleh pinjol ilegal yang tidak bertanggungjawab seperti ini.
Hati-hati ini jebakan sekali, dan banyak korbannya. Ada yang tergiur melihat bahwa pinjaman Anda telah disetujui oleh pinjol.
Nasanah disarankan tidak melakukan hal seperti itu, dan tidak melakukan klik dari link, atau tautan yang disebarkan oleh pinjol ilegal melalui HP Anda secara rendam, dan secara aktif.
Editor : RC 014Sumber : Kontan.co.id YouTube Jamal Official Vlog