Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI AL di Sawahlunto, Begini Dakwaan JPU

×

Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI AL di Sawahlunto, Begini Dakwaan JPU

Bagikan berita
Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI AL di Sawahlunto, Begini Dakwaan JPU
Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI AL di Sawahlunto, Begini Dakwaan JPU

Antonius meminta bantuan Serda Pom Adan untuk meloloskan Iwan Telaumbanua.

Serda Pom Adan menawarkan bantuan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta.

Meskipun Iwan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Serda Adan menyarankan agar dia mengikuti tes di Padang.

Setelah dikabarkan lulus, Serda Adan meminta uang kepada keluarga korban dan menjanjikan pelantikan di Tanjung Uban. Namun, korban tidak pernah muncul di acara tersebut.

Setelah keluarga mencurigai keberadaan korban, Serda Adan dan temannya, Alvin, ditangkap.

Mereka mengakui pembunuhan korban pada Desember 2022 di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Mayat korban kemudian dibuang di jurang Danau Biru, Parambahan, Sawahlunto, Sumatra Barat.

Terdakwa Mohammad Alvian Adrian dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.(201)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini