Yudian mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. (yk)
Editor : Eriandi
Home
Berita
Dilarang Berjilbab, Ketua LKAAM Sumbar Desak Pelajar Sumbar Ditarik dari Anggota Paskibraka
Dilarang Berjilbab, Ketua LKAAM Sumbar Desak Pelajar Sumbar Ditarik dari Anggota Paskibraka
Berita Terkait