SINGGALANG - Aturan terbaru OJK Agustus 2024, fix semua pinjol masuk Slik OJK atau yang dulu dikenal dengan sebutan BI Checking. Data debitur akan masuk ke SLIK apabila melakukan gagal bayar apalagi sampai tidak bayar-bayar.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas semua pinjol itu sudah bisa, dan mampu memasukkan data Anda ke dalam Slik OJK jika nasabah pinjaman online gagal bayar, dan telat bayar.
Nah, ini khusus nasabah memiliki aplikasi pinjol legal OJK. Jika Anda punya aplikasi pinjol semi legal berarti masih aman
Informasi itu melansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "Aturan OJK Terbaru, Semua Pinjol Masuk Slik OJK" pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Berikut peraturan baru OJK
1. Wajib lapor Slik OJKOJK resmi mewajibkan pinjaman online fintech lending wajib lapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan itu tertuang dalam peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK 03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Melihat aturan itu, narator menyebutkan, bahwa dulu pinjol tidak mampu memasukkan data debitur ke dalam SLIK OJK. Mereka hanya bisa memasukkan data nasabah ke pusdafil pusat data fintech lending.
"Jadi kalau Anda telat bayar gagal bayar masuknya ke pusdafil tapi sekarang dari pusdafil mampu untuk melaporkan data Anda ke dalam Slik OJK. Lebih seram lagi," katanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol