Ini Syarat Baru Bagi Tenaga Kerja Asing di IKN

×

Ini Syarat Baru Bagi Tenaga Kerja Asing di IKN

Bagikan berita
Ilustrasi Titik Nol IKN. (Foto: BeritaSatu)
Ilustrasi Titik Nol IKN. (Foto: BeritaSatu)

SINGGALANG - Presiden Jokowi menetapkan syarat baru bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di IKN.

Kebijakan itu bertujuan untuk memastikan bahwa TKA yang masuk memiliki keterampilan yang dibutuhkan, serta berkontribusi positif dalam pembangunan IKN.

Nantinya TKA yang bekerja di IKN diperbolehkan pekerja selama 10 tahun dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja.

Asalkan pelaku usaha memenuhi beberapa syarat kebijakan tersebut diatur lewat PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Nomor 12 Tahun 2023.

PP itu telah ditekan oleh Presiden pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dilansir dari YouTube METRO TV, Sabtu, 17 Agustus 2024, pemerintah memberikan izin bagi pelaku usaha untuk tenaga kerja asing di IKN dalam waktu 10 tahun.

Syarat ini sesuai ketentuan di PP Nomor 29 Tahun 2024 pasal 22 ayat 2A dan 2B.

Pengusaha bakal dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi

Penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu lama waktu pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi selanjutnya bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otoritas.

Pelibatan tenaga kerja asing di IKN sudah digulirkan pemerintah sejak tahun lalu pada 17 Juni 2023.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini