Ini Syarat Baru Bagi Tenaga Kerja Asing di IKN

×

Ini Syarat Baru Bagi Tenaga Kerja Asing di IKN

Bagikan berita
Ilustrasi Titik Nol IKN. (Foto: BeritaSatu)
Ilustrasi Titik Nol IKN. (Foto: BeritaSatu)

Lalu, Menkomarves Luhut Binsar Panjitan menyampaikan, TKA nantinya akan menjadi pengawas yang bisa memberikan kontrol agar hasil pembangunan IKN lebih berkualitas.

Luhut menilai, pemerintah masih perlu TKA karena kualitas SDM Indonesia belum sebaik pekerja asing.

"Kita berharap pekerja Indonesia yang mendampingi TKA di IKN dapat belajar, dan menggantikan tenaga asing setelah menguasai keahlian yang dibutuhkan," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini