Keluarga korban akhirnya melapor ke Pom Lanal Nias karena tidak ada kabar tentang korban sejak 2022 saat ia mengikuti pendidikan casis Bintara TNI AL di Padang. Pada 28 Maret 2024, Pom Lanal Nias mengumumkan bahwa korban telah meninggal dunia akibat dibunuh.
Korban, Iwan Sutrisman, berasal dari Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan merupakan mantan casis TNI AL gelombang II Tahun 2022.
Kronologi kejadian dimulai ketika saudara korban, Antonius Paiman Telaumbanua, bertemu dengan Serda Pom Adan di Gunungsitoli. Antonius meminta bantuan Serda Pom Adan untuk meloloskan Iwan Telaumbanua.
Serda Pom Adan menawarkan bantuan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Meskipun Iwan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Serda Adan menyarankan agar dia mengikuti tes di Padang.
Setelah dikabarkan lulus, Serda Adan meminta uang kepada keluarga korban dan menjanjikan pelantikan di Tanjung Uban. Namun, korban tidak pernah muncul di acara tersebut.
Setelah keluarga mencurigai keberadaan korban, Serda Adan dan temannya, Alvin, ditangkap. Mereka mengakui pembunuhan korban pada Desember 2022 di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Mayat korban kemudian dibuang di jurang Danau Biru, Parambahan, Sawahlunto, Sumatra Barat.Terdakwa Mohammad Alvian Adrian dijerat jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Usai mendengarkan keterangan saksi dua polisi dan saksi lainnya, majelis hakim yang diketuai Devid Aguswandri dengan anggota Nur Khayyu Koyumi dan Novi Mekawensi menunda sidang Rabu (28/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.(cng)
Editor : Eriandi