"Jika mengacu pada putusan MK Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju sebagai cagup atau cawagup. Namun saat ini KPU masih menunggu jawaban dari Komisi 2 DPR RI kapan akan diadakan rapat konsultasi membahas revisi peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah," katanya.
Pasalnya, jika KPU tidak merevisi peraturan KPU untuk mengikuti putusan MK.Baca juga: AHY Siap Kembali Pimpin Partai Demokrat
Mantan Ketua MK Jimli Asidik dalam cuitannya di medsos X mengatakan, Kaesang bisa mencalonkan sebagai cagup, atau cawagup mengikuti peraturan KPU yang lama yang menyatakan usia cagup dan cawagup minimal 30 tahun saat dilantik. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV