"Jika mengacu pada putusan MK Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju sebagai cagup atau cawagup. Namun saat ini KPU masih menunggu jawaban dari Komisi 2 DPR RI kapan akan diadakan rapat konsultasi membahas revisi peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah," katanya.
Pasalnya, jika KPU tidak merevisi peraturan KPU untuk mengikuti putusan MK.Mantan Ketua MK Jimli Asidik dalam cuitannya di medsos X mengatakan, Kaesang bisa mencalonkan sebagai cagup, atau cawagup mengikuti peraturan KPU yang lama yang menyatakan usia cagup dan cawagup minimal 30 tahun saat dilantik. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV