SINGGALANG - Sebanyak 43 daerah yang berpotensi melawan kota kosong pada gelaran Pilkada 2024.
Jika calon tunggal ini kalah sesuai dengan ketentuan akan ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan.
Mereka menjadi calon tunggal yang tidak mempunyai lawan tanding.
Berdasarkan data final KPU total ada 43 daerah dengan kandidat tunggal dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024.
Penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal itu tersebar di 1 provinsi 37 kabupaten, dan 5 kota telah dibuka sejak 2 September hingga 4 September mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU Idam Holik menyatakan, ketika calon tunggal kalang sesuai ketentuan pasal 54 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau sesuai dengan jadwal 5 tahun sekali dengan harapan demikian."Tapi tentunya ini semua merupakan kewenangan politik partai ya yang kami tidak bisa masuk terlalu jauh. Kami hanya menyampaikan saran melalui aturan yang kami terapkan agar satu daerah itu tidak ada calon tunggal karena masyarakat memiliki hak untuk memilih pasangan calon lebih dari satu," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Selasa, 3 September 2024.
Sesuai dengan aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.
"Saya kira memang ke depan pemenangnya adalah kotak kosong. Kotak kosong dalam arti bahwa dia akan dipimpin oleh pejabat yang saya kira dalam beberapa masa ke depan dia akan ditunjuk oleh pemerintah sebagai perpanjangan tangan pemerintah salah satu yang memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024," katanya.
Ada di 3 Kabupaten dan 2 kota di Jawa Timur yang masih memiliki 1 calon, 5 Kabupaten/Kota ang memperpanjang pendaftaran itu yakni Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik Trenggalek, dan Ngawi
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV