Padang - Lapak yang ditinggalkan PKL di trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, yang berada di depan SPBU Veteran, Selasa (03/09/2024).
Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan lantaran pedagang yang berjualan di kawasan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, apalagi sampai meninggalkan lapaknya, tentu telah melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan membuat wajah kota menjadi semrawut," ungkap Chandra, Kasat Pol PP Padang.
Chandra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, tindakan persuasif dan humani telah dilakukan Tim Mediasi dari Satpol PP Padang hingga memberikan surat teguran kepada pedagang melanggar tersebut.
"karna tidak diindahkan, terpaksa kita berikan tindakan sesuai aturan dengan mengamankan sejumlah barang milik pedagang, berupa meja kayu, kursi dan untuk di jadikan barang bukti dan di serahkan kepada PPNS," ucap Chandra.
Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang, tak henti-hentinya berharap agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang tidak menggunakan Fasum atau Fasos sebagai tempat berjualan."saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang, pastinya tidak ada larangan untuk masyarakat berjualan mencari nafkah, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Perda dan Perkada Kota Padang," tutur Chandra.
Terlihat dilapangan, penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama. (der)
Editor : Eriandi