Awas! Hindari 3 Pinjol Ini Jika Tidak Mau Rugi

×

Awas! Hindari 3 Pinjol Ini Jika Tidak Mau Rugi

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol Ilegal. (Foto: Muhammad Ardin)
Ilustrasi pinjol Ilegal. (Foto: Muhammad Ardin)

SINGGALANG - Awas! Hindari 3 pinjol ini jika tidak mau rugi. Pasalnya, Anda harus selalu berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online.

Lantaran, tidak sedikit aplikasi pinjol yang justru akan merugikan debiturnya.

Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan berbagi informasi sejumlah pinjol yang harus Anda jauhi karena berpotensi merugikan masyarakat, dan penyalahgunaan data pribadi.

Artikel ini bersumber dari kanal YouTube Muhamad Ardin berjudul "Awas! Hindari Pinjol Ini Jika Tidak Mau Rugi" pada Kamis, 12 September 2024.

Jika tidak mau data-data Anda disalahgunakan oleh aplikasi pinjol tersebut maka tetaplah waspada dalam memilih pinjaman online.

Berikut aplikasi pinjol yang perlu diwaspadai:

1. Dana Kilat Pinjaman Kecil

Aplikasi yang pertama adalah pinjol Dana Kilat Pinjaman Kecil. Alasan Anda harus menjauhi pinjaman online karena ini adalah aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

So, akan sangat berbahaya kalau Anda menggunakan aplikasi ini karena tidak akan ada yang bertanggung jawab atas risiko yang akan dihadapi nantinya.

Seperti bunga yang tidak masuk akal, dan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Muhamad Ardin
Bagikan

Berita Terkait
Terkini