Wajib Tahu! Pinjol Ilegal Boleh Sengaja Digalbay, Benarkah?

×

Wajib Tahu! Pinjol Ilegal Boleh Sengaja Digalbay, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi galbay pinjol.
Ilustrasi galbay pinjol.

SINGGALANG - Wajib tahu! Pinjol ilegal boleh sengaja digalbay, benarkah? Pasalnya, akhir-akhir ini tren tersebut semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait gagal bayar pinjaman online.

Dilansir dari kanal YouTube Muhamad Ardin berjudul "Wajib Tau!! Dengan Sengaja Galbay Pinjol Ilegal Apakah Aman dan Diperbolehkan?" pada Jumat, 13 September 2024.

Banyak orang yang dengan sengaja meminjam di pinjaman online ilegal dengan tujuan tidak mengembalikan dana tersebut, atau dalam bahasa populernya adalah galbay pinjol.

Namun sejatinya jauh sebelum tren galbay pinjol itu muncul pemerintah memang sudah mengatakan bahwa pinjol ilegal itu tidak harus dibayar.

Pernyataan tersebut datang dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD pada tahun 2021 silam.

Mahfud mengimbau kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar.

"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," katanya.

Berdasarkan pernyataan itu, sebaiknya masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal kalau tidak siap dengan risikonya.

Apalagi bagi Anda yang baru pertama kali bermain pinjol karena pada dasarnya pinjol ilegal itu sudah melanggar hukum.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Muhamad Ardin
Bagikan

Berita Terkait
Terkini