PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Padang, Randi Adi Tama, mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS untuk Pilkada Padang 2024 akan berlangsung selama 10 hari, mulai dari 17 hingga 28 September 2024.
"Kebutuhan KPPS untuk Kota Padang berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini adalah sebanyak 10.409 orang," kata Randi melalui keterangan pers pada Selasa (17/9/2024).
Selain petugas KPPS, KPU Padang juga membuka pendaftaran untuk 2.974 orang Petugas Keamanan dan Ketertiban Pemungutan Suara (PAM TPS).
Para petugas KPPS ini nantinya akan bertugas untuk menyukseskan proses Pilkada di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Padang. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 22 September mendatang.
"Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang nantinya setelah penetapan DPT," tambahnya.Pendaftaran KPPS ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pendaftaran, proses selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS, yang akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 29 September 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024, diikuti dengan periode tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024.
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. (MC)
Editor : Rahmat