Deklarasi kampanye, lanjutnya, juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar.
Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye. Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU juga menyediakan tim helpdesk," terang Ory.
Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sikadeka turut disampaikan Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM.Jons menekankan seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye.
Editor : Eriandi