PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) besok, Jumat (20/9).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu direncanakan dilaksanakan mulai pukul 09.00. "Dari pemberitahuan yang kami terima, sidang perdana digelar pukul 09.00 besok," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Padang, Afliandi saat dihubungi, Kamis (19/9).
Digelarnya persidangan dengan terdakwa Muhammad Arsal itu setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan sekitar sepekan yang lalu.
Sebelumnya diberitakan, Arsal selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand diduga melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung, mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak dengan memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas ke rekening pribadi. Sehingga sisanya sebesar Rp566 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.Diketahui juga, di akhir tahun anggaran, 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Tahun Anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (wy)
Editor : Rahmat