PADANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengungkap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Kota Padang. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan kegiatan kampanye di tempat ibadah, yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menyatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran di dua masjid yang berada di Kecamatan Padang Barat. "Kami menemukan dugaan kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye," kata Eris dalam kegiatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Padang, Kamis (26/9/2024).
Eris menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan salah satu potensi pelanggaran yang rawan terjadi di Padang. Apalagi, ketiga paslon yang bersaing dalam Pilkada Kota Padang memiliki latar belakang ceramah agama, yang sering kali dimanfaatkan sebagai sarana kampanye.
“Berceramah di tempat ibadah memang tidak bisa dilarang. Namun, jika dalam ceramah calon memperkenalkan diri atau meminta dukungan, itu sudah masuk ranah kampanye dan bisa dikenai sanksi pidana pemilu," ujar Eris.Bawaslu Padang meminta pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap kegiatan paslon, terutama di tempat-tempat ibadah. Aktivitas paslon yang semakin intensif menjelang Pilkada menjadi perhatian khusus.
"Jika dalam sehari seorang calon berceramah tiga kali di masjid, sementara di hari-hari biasa hanya dua kali dalam sebulan, ini tentu memerlukan pengawasan lebih ketat," tegas Eris.
Editor : Eriandi