Tak Dapat Rumah Dinas, DPR Dikasih Tunjangan Perumahan

×

Tak Dapat Rumah Dinas, DPR Dikasih Tunjangan Perumahan

Bagikan berita
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Foto: Merdeka.com)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Foto: Merdeka.com)

SINGGALANG - Dinilai sudah kurang layak huni, DPR memutuskan untuk menghentikan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun sebagai gantinya anggota DPR akan diberikan Tunjangan perumahan setiap bulannya.

Sampai saat ini besaran tunjangan perumahan belum final, dan masih tahap pembahasan.

Namun rencananya berada dikisaran hingga Rp50 juta.

Pasalnya, 580 anggota DPRI 2024 2029 sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI pada 25 September 2024.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyebutkan, alasan tidak lagi mendapatkan rumah dinas karena rumah dinas yang sekarang kondisinya sudah kurang layak huni. Salah satunya bocor-bocor.

Indra mengatakan, adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

"Disamping sebagian besar itu kondisinya cukup parah mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan akan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Sabtu, 5 Oktober 2024.

"Nanti tunjangan perumahan itu akan masuk dalam komponen gaji setiap bulan," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini