Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Sritex

×

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Sritex

Bagikan berita
PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritek. (Foto: El Samara)
PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritek. (Foto: El Samara)

SINGGALANG - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritek terkait status pilot.

Dengan putusan ini status pilot Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Upaya hukum melawan status pilot yang dijatuhkan pengadilan Niaga Semarang terhadap PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex akhirnya kandas usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan manajemen Sritek.

Adapun putusan penolakan kasasi Sritek dengan nomor perkara 135 Tahun 2024 itu telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lukas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.

Pasca putusan kasasi, Menko Perekonomian Erlangga Hartarto mendorong Sritek tetap berproduksi meski diputus pilot.

Erlangga juga menghimbau para kreditur untuk sejalan dengan langkah pemerintah menyelamatkan Sritek.

"Biar biar cepat jalan nih, enggak ini pertemuan kan kemarin sudah saya sampaikan," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini