Prabowo Perintahkan THR Swasta-BUMN Paling Lambat H-7

×

Prabowo Perintahkan THR Swasta-BUMN Paling Lambat H-7

Bagikan berita
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Kantor Staf Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Kantor Staf Presiden)

SINGGALANG - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan perihal pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja swasta dan BUMN.

"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari H," ucap Prabowo.

Hal itu diumumkan Kepala Negara dalam keterangan pers di Istana Negara, dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location pada Selasa, 11 Maret 2025.

"Dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD," katanya.

"Dan juga kita telah berunding dapat suatu komitmen dari pimpinan perusahaan pengemudi online yaitu saudara Patrick Walio CEO dari gojek dan dan saudara Antony CEO dari Grab dan juga hadir bersama kita siang hari ini perwakilan para pengemudi online dari gojek dan dari grab," katanya.

"Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," katanya.

Kemudian yang kedua, Prabowo menyebutkan, pada tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," katanya.

Prabowo mengatakan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih satu sampai 1 setengah juta yang berstatus part time yang tidak full time tapi part time bekerja full.

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini