SINGGALANG - Selamat buat yang albay disini, 2.500 pinjol ilegal sudah diblokir OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjaman online ilegal yang telah diblokir OJK.
Melansir dari kanal YouTube KompasTV Jawa Barat pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Bahwa sebanyak 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal telah diblokir oleh Satgas Pasti.
Berdasarkan data OJK Provinsi Jawa Barat, kerugian akibat investasi ilegal pinjol ilegal dan gadai ilegal mencapai Rp139,7 triliun.
Dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal khususnya investasi, dan pinjaman online ilegal.Guna melindungi masyarakat Satuan Tugas Pemberatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari OJK, dan kepolisian terus melakukan pemblokiran.
Tercatat Januari hingga September 2024 terdapat 2.500 pinjol ilegal, dan 241 investasi ilegal yang diblokir jumlah itu meningkat dibandingkan tahun-tahun.
Sebelumnya, judi online, atau pinjaman online misalkan ada peningkatan mungkin data yang lebih spesifik itu ada di OJK.
"Tapi kalau misalkan kita itu kan kita tidak bakalan bisa terlalu baca. Maksudnya kalau misalkan dalam Polda kalau misalkan ada pengaduan baru kita respon," kata Subdit Dua Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, AKP Dikdik Sudrajat dilansir KompasTV Jawa Barat, Minggu, 2024.
Editor : RC 014Sumber : YouTube KompasTV Jawa Barat