Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Padang Ambil Tindakan Tegas Terhadap PKL di Trotoar

×

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Padang Ambil Tindakan Tegas Terhadap PKL di Trotoar

Bagikan berita
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Padang Ambil Tindakan Tegas Terhadap PKL di Trotoar
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Padang Ambil Tindakan Tegas Terhadap PKL di Trotoar

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar yang ada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Senin, (28/10/2024) dini hari.

Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.

"Pedangan telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, semua pedagang di sana selalu kita ingatkan agar tidak berjualan di trotoar, jika himbauan dan teguran secara humanis dan persuasif tidak di indahkan, maka perlu di lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ujar Chandra.

Chandra menjelaskan, disana ada lima orang PKL yang melakukan aktifitas berjualan, sebagai barang bukti, barang-barang milik PKL berupa Meja, Kursi, dan Aki di amankan Satpol PP Kota Padang dan di serahkan ke PPNS untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan kita tipiring kan, namun kita masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS,"kata Chandra.

Chandra berharap, Masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas Trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas, maka kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku," harapnya.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini