Gugatan Dr. Khairul Fahmi Dikabulkan, Unand Diwajibkan Memulihkan Kehormatan dan Jabatan

×

Gugatan Dr. Khairul Fahmi Dikabulkan, Unand Diwajibkan Memulihkan Kehormatan dan Jabatan

Bagikan berita
Gugatan Dr. Khairul Fahmi Dikabulkan, Unand Diwajibkan Memulihkan Kehormatan dan Jabatan
Gugatan Dr. Khairul Fahmi Dikabulkan, Unand Diwajibkan Memulihkan Kehormatan dan Jabatan

PADANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) terkait pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.

Dalam putusannya, PTUN tidak hanya membatalkan SK tersebut, tetapi juga memerintahkan Universitas Andalas untuk mengembalikan posisi dan kehormatan Dr. Khairul Fahmi.

Guntur Abdurrahman selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Dr. Khairul Fahmi kepada Singgalang menyatakan bahwa putusan pengadilan mengonfirmasi adanya kekeliruan dalam tindakan pemberhentian tersebut.

"Kami berharap pihak Unand, khususnya Rektor dan Majelis Wali Amanat, bisa belajar dari kasus ini. Universitas Andalas seharusnya menjalankan tata kelola dengan profesional dan taat aturan, bukan berdasarkan tekanan pihak tertentu atau alasan tanpa dasar yang jelas," ujar Guntur pada Selasa (29/10/2024).

Guntur menjelaskan, kasus ini bermula dari SK pemberhentian oleh Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 yang diterbitkan pada 2 April 2024, hanya tiga bulan setelah Dr. Khairul Fahmi dilantik sebagai Wakil Rektor II.

Pemberhentian tersebut didasari alasan bahwa Dr. Khairul Fahmi dianggap tidak memenuhi persyaratan jabatan, yaitu tidak memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun setingkat kepala departemen.

Merasa alasan ini tidak berdasar, Dr. Khairul Fahmi mengajukan keberatan resmi kepada pihak rektorat.

Namun, keberatan tersebut tidak direspons, sehingga Dr. Khairul Fahmi dan tim hukumnya dari PBHI Sumbar akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

Selama proses persidangan yang dimulai pada Juni 2024, tim penggugat menghadirkan 36 dokumen bukti dan sejumlah saksi ahli.

Setelah melalui pemeriksaan, pada 29 Oktober 2024, PTUN Padang memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Dr. Khairul Fahmi, memerintahkan pihak Unand untuk membatalkan SK pemberhentian dan memulihkan posisi Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini