SINGGALANG - Tahun depan pinjol makin dipersulit OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bagaimana nasib nasabah galbay?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait kabar tahun depan pinjol makin dipersulit oleh OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Tahun Depan Pinjol Makin Dipersulit OJK!! Pinjol Legal Aman Di Galbay & 1000% Aman" pada Selasa, 5 November 2024.
Pasalnya, laba pinjol bakal makin tertekan di tahun 2025. Industri Fintech Peer to Peer (P2P) lending dihadapkan dengan aturan batas bunga pinjaman maksimum yang akan diturunkan mulai 2025.
Penurunan pendapatan bunga diketahui dapat menggerus laba perusahaan pinjaman online tersebut.
Berdasarkan data OJK, laba pinjol turun 25,41% secara year on year (yoy) pada semester pertama 2024.Artinya, laba pinjol turun menjadi Rp300 miliar dari Rp400 miliar tahun lalu.
Maka dari itu, laba yang didapat penyelenggara pinjol tersebut berpotensi makin kecil karena adanya ketentuan OJK yang memangkas batas atas manfaat ekonomi mulai 2025, dan seterusnya.
Lantaran, pendapatan bunga menjadi salah satu pendapatan utama dari industri pinjol.
Jadi, tahun depan dan seterusnya 2025, 2026, 2027 laba pinjol makin ditekan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki