PAYAKUMBUH - Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang semakin menghantui warga Kota Payakumbuh.
Setelah berkali-kali ungkap kasus peredaran Narkotika, kali ini personil gabungan Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh bersama tim BNNK Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obat terlarang, Minggu (03/11).
Sebanyak lima orang warga Kelurahan Ibuh menjadi tersangka dalam kasus ini, bahkan tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari satu orang ibu dan dua orang perempuan anak kandung.
"Betul, MW (67), DV (32), EE (39), DK (22) dan VL (20) adalah pelaku dalam kasus ini, tiga inisial di awal merupakan keluarga kandung bahkan ke tiganya merupakan residivis pada kasus yang sama dahulu, " beber Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Diceritakan Kasat Narkoba, DK dan VL terlebih dahulu di bekuk di depan rumah EE, keduanya mengaku sehabis mengantar obat merk Hexmer. Curiga, polisi langsung menggeledah ke dalam kediaman EE.
Didalam rumah, polisi berhasil menemukan ribuan obat terlarang yang disimpan dalam plastik besar warna biru.Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainya yakni MW dan DV.
Di masing-masing kediaman mereka polisi juga menemukan ribuan obat terlarang siap edar yang langsung disita oleh pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti.
"Setidaknya sebanyak 5658 butir obat berbagai merk seperti Hexmer, Alpazolam, Trihexyphrnidyl dan merk lainya berhasil kita amankan, " ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan di awal Iptu Aiga dapat memastikan menjual obat-obatan terlarang ini sudah menjadi mata pencaharian bagi ke lima tersangka.
Editor : Rahmat