PADANG - Bangunan liar (Bangli) di sepanjang aliran sungai Batang Arau Sebrang Padang, Kecamatan Padang Selatan, ditertibkan Satpol PP, Selasa (5/11/2024)
Diketahui di lokasi tersebut banyak terdapat bangunan semi permanen yang berdiri di bangun oleh masyarakat sekitar serta ada juga yang menumpuk barang-barang bekas. Tentu hal tersebut selain telah melanggar Perda juga melanggar aturan dari Balai Wilayah Sungai ( BWS) Sumatera Lima yang harus ditertibkan.
Kepala Seksi Oprasi Pol PP Padang Eka Putra Irwandi yang pimpin penertiban ini menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban para pemilik lapak dan bangli ini sudah diberikan surat peringatan. Baik dari pihak kelurahan, kecamatan dan terakhir dari Pol PP sendiri.
Kepada pemilik petugas menyebutkan keberadaan lapak-lapak tersebut telah membuat sepanjang aliran sungai Batang Arau kelihatan kumuh dan semrawut dan juga telah melanggar Peraturan Dareh (Perda) Kota Padang, serta menempati lahan tanpa se izin BWS Sumetara Lima.
Penertiban yang dilakukan personel Satpol PP dari pagi hingga siang berhasil membongkar Bangli sehingga kawasan tersebut sudah bersih dan rapi.
Terkait penertiban ini Kasat Pol PP Padang menyebutkan pihaknya akan menertibkan lapak-lapak dan bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai, hal tersebut tentu kita lakukan berdasarkan koordinasi bersama BWS.Selain itu Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima Padang Bambang menyebutkan, kedepanya bangunan yang ada di bantaran sungai ini akan ditertibkan secara bertahap karena memang sesuai aturan yang berlaku tidak dibenarkan untuk mendirikan bangunan sepanjang bantaran sungai.
"Melalui satpol PP kita akan menertibkan bangunan yang ada di sepanjang bantaran sungai karena memang wilayah tersebut tidak diizinkan kan untuk mendirikan bangunan, jadi kedepannya bangunan yang ada akan kita tertibkan," ungkap Bambang. (r)
Editor : Eriandi