Mantan Debt Collector Bocorkan Hal Ini, Jika DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Begini Cara Menghadapinya

×

Mantan Debt Collector Bocorkan Hal Ini, Jika DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Begini Cara Menghadapinya

Bagikan berita
Ilustrasi pengalihan DC pinjol
Ilustrasi pengalihan DC pinjol

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi, dan merendahkan suku agama ras, dan antar golongan harkat martabat, dan harga diri di dunia fisik, maupun di dunia maya baik kepada debitur kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Jadi walaupun Anda punya utang tapi tetap saja DC pinjol itu tidak boleh sembarangan kepada nasabahnya.

DC pinjol ini menagih baik itu DC yang ada di kantor, ataupun DC lapangannya tidak boleh sembarangan kepada para nasabah.

Mereka tidak boleh semena-mena kepada para nasabah dalam melakukan penagihan.

Para penyelenggara wajib bertanggungjawab terhadap semua proses penagihan.

Jadi artinya, Debt Collector, atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggungjawab penyelenggara.

Jika ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggungjawab dalam peristiwa ini.

Terdapat pasal untuk para DC pinjol yang melakukan pelanggaran

OJK menetapkan sanksi jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran di dalam penagihan, diatur dalam Pasal 306 UU PPSK.

Bunyinya "Jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun".

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini