PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menekankan pentingnya prinsip adil dan berimbang bagi seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, dalam memberitakan kampanye selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, mengingatkan lembaga penyiaran untuk tetap menjaga keseimbangan dalam setiap penyajian berita terkait Pilkada.
“Prinsip adil dan berimbang ini harus dikedepankan. Jangan sampai ada televisi atau radio yang melanggar ketentuan ini,” ujar Robert dalam Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Penyiaran dan Sosialisasi Siaran Pemilukada 2024 di Hotel Axana Padang, Senin (11/11).
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait itu bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan penyiaran selama masa Pemilukada.
Hal ini menjadi penting, mengingat tahapan kampanye di media resmi telah dimulai sejak 10 November dan akan berlangsung hingga 23 November mendatang.
Robert juga menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menjaga netralitasnya, menghindari memberikan porsi lebih kepada pasangan calon tertentu, sehingga tercipta suasana Pilkada yang kondusif dan berkeadilan.Pengingat ini dikeluarkan untuk mencegah terulangnya kasus di periode Pilkada sebelumnya, di mana salah satu stasiun televisi menyorot pasangan calon secara tidak proporsional, yang kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan dianggap melanggar prinsip keberimbangan.
Dengan imbauan ini, KPID Sumbar berharap lembaga penyiaran dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, memberikan informasi yang berimbang, dan ikut menjaga proses demokrasi yang sehat di Sumatera Barat.
Rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Komisioner Bawaslu Sumbar M Khadafi, serta akademisi Unes Zennis Helen. (Benk)
Editor : Bambang Sulistyo