Padang -Polemik jabatan Wakil Rektor (WR) II Universitas Andalas (Unand) mendapati titik temu. Walau begitu, Khairul Fahmi yang menang di pengadilan tidak bersedia menjabat kembali sebagai WR II.
Dalam jumpa pers yang digelar Unand, Rabu (13/11) di ruang rapat gedung rektorat setempat, Efa mengatakan bahwa dari polemik jabatan WR II ini akhirnya mendapatkan kesepakatan damai dengan ketetapan baru.
Efa sebelumnya menjelaskan, pada 2 Januari lalu dia melantik Khairul Fahmi sebagai WR 2 Unand. Kemudian terjadi penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Majelis Wali Amanat (MWA) Unand, yang menilai Khairul Fahmi tidak memenuhi syarat sebagai WR.
"Pada 2 April, rektor memberhentikan Khairul Fahmi sebagai WR II Unand, atas hasil rapat pleno MWA," katanya.
Kemudian, Fahmi menggugat keputusan rektor ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang pada hasilnya, pihak pengadilan memenangkan Khairul, dan dalam putusannya mencabut SK pemberhentian rektor tersebut.
"Kemarin putusan inkrah, dan ditetapkan oleh pengadilan, Khairul Fahmi kembali ke jabatannya sebagai WR II. Dan rektor tidak melakukan banding, dan menerima hasil putusan PTUN," kata Efa.Kemudian, Rektor Unand pada Rabu kemarin langsung membuat SK Khairul Fahmi sebagai WR II. Tapi yang bersangkutan tidak bersedia mengemban jabatan tersebut.
"Khairul Fahmi tidak bersedia dilantik sebagai WR II, dan saya kembali melantik Hefrizal Handra sebagai pejabat definitif. Secara substansi ini sudah selesai," kata rektor.
Khairul Fahmi yang juga hadir pada jumpa pers itu mengatakan kalau dirinya diangkat pada Januari sebagai WR II atas permintaan Rektor Efa.
"Kemudian muncul keberatan-keberatan. Poinnya di sana saya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil rektor," kata Khairul.
Editor : Eriandi