Karena menurutnya tidak fair, Khairul menempuh jalur hukum, dan terbukti, majelis hakim mengabulkan untuk mencabut SK pemberhentian tersebut. Namun Khairul tidak bersedia kembali menjadi WR II.
"Yang penting martabat saya. Dianggap sah dan memenuhi syarat sebagai wakil rektor. Namun walau ada SK dari rektor untuk jabatan itu, saya memilih, menyatakan tidak bersedia mengemban," katanya. (wy)Baca juga: ICMI Risau, Sumbar Banyak Masalah
Editor : Eriandi